PENGERTIANPAJAK,FUNGSI,PENGELOMPOKAN, SERTA TATA CARA PEMINGUTAN PAJAK
1. Pengertian Pajak

Pegertian atau definisi pajak bermacam-macam para pakar perpajakan
mengemukakanya berbeda satu sama lain dari waktu ke waktu, meskipun demikian
pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk merumuskan pengertian pajak
sehingga mudah dipahami. Pengertian pajak, yang salah satu pengertian itu
dinyatakan oleh R, Santoso Brotodiharjo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum
Pajak yang dirangkum oleh Waloyu dalam bukunya Perpajakan Indonesia yang
berbunyi sebagai berikut :
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak
mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas
Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”. (Waluyo, Perpajakan Indonesia,
Edisi Kelima, Salemba Empat, Jakarta, 2005, Hal 2)
Sebagai satu perbandingan akan diuraikan pengertian pajak menurut
Rochmat Soemitro, Prof, Dr, S.H. adalah
sebagai berikut :
“ Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak dapat jasa timbal balik (konsentrasi),
yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum”. (Prabowo, Yusdianto, Akuntansi Perpajakan Terapan, Grasindo, Jakarta,
2004, Hal 1)
2. Fungsi Pajak
Fungsi pajak secara sederhana adalah untuk menyelenggarakan
kepentingan bersama para warga masyarakat. Berdasarkan ciri-ciri yang melekat
pada pengertian pajak dari berbagai definisi, terdapat 2 (dua) fungsi pajak
yaitu:
a. Fungsi Penerimaan
(Budgetair)
yaitu Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya. Contohnya dimasukkannya
pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penerimaan
dalam negeri.
b. Fungsi Mengatur (Regulerend)
yaitu Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap
minuman keras dapat ditekan serta demikian pula dengan barang mewah.
3. Pengelompokan Pajak
Pajak dikelompokkan
menjadi (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak., Perpajakan, Edisi Revisi, Andi,
Yogyakarta, 2003, Hal. 5.)
a. Menurut Golongannya
1). Pajak Langsung
Pajak langsung
adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh Pajak Penghasilan (PPh).
2). Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung
adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang
lain. Contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
b. Menurut sifatnya
1). Pajak subyektif
Pajak obyektif
adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
Wajib Pajak (WP). Contoh Pajak Penghasilan (PPh).
2). Pajak Obyektif
Pajak obyektif
adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
Wajib Pajak (WP). Contoh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
c. Menurut Lembaga Pemungutannya
Pajak pusat adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan membiayai rumah tangga
negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea materai.
2). Pajak Daerah
Pajak daerah adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:
a).Pajak Propinsi
Contoh: Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
b).Pajak Kabupaten/Kota
Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.
4. Tata Cara Pemungutan Pajak
a. Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel
yaitu:
1). Stelsel Nyata (Riel Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak (penghasilan yang
nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,
yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui.
2). Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh
Undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun
sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak
terutang.
3). Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel
anggapan pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan,
kemudian pada akhir tahun besar pajak disesuaikan dengan keadaan yang
sebenarnya.
b. Asas Pemungutan Pajak
1). Asas Tempat Tinggal (Asas Domisili)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak
(WP) yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari
dalam negeri maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak (WP) dalam
negeri.
2). Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak (WP).
3). Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan
berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku
untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
c. Sistem Pemungutan Pajak
1). Official Assessment System
Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang.
Ciri-cirinya:
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada pemerintah (fiskus).
- Wajib Pajak (WP) bersifat pasif.
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah (fiskus).
2). Self Assessment System
Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan
sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Ciri-cirinya:
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak (WP) sendiri
- Wajib Pajak (WP) aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang.
- Pemerintah (fiskus) tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3). Withholding System
Withholding system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang
terutang oleh Wajib Pajak (WP).
Ciri-cirinya:
- · Wewenang menetukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain pemerintah (fiskus) dan Wajib Pajak (WP).










0 komentar:
Posting Komentar