This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 26 Mei 2013

Search Engine Optimization (SEO)


Search Engine Optimization (SEO)



11. Search Engine Optimization (SEO)
Adalahteknik optimalisasi yang dilakukan pada Konten serta halaman website. Search Engine Optimization, sering kali disingkat SEO optimization atau hanya disebut S-E-O saja dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai optimasi mesin pencarian. Tujuan dari pada optimasi ini sendiri adalah untuk mengoptimalkan Website Usaha untuk Bisnis anda ataupun Web articles di blog anda sehingga mudah diindex oleh search engine dan nantinya mempunyai kualitas SERP atau Search Engine Result Page lebih bagus.
SEO Optimization merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendatangkan traffic atau pengunjung ke dalam website melalui search engine sehingga anda mendapatkan limpahan pengunjung dari mesin pencari secara gratis, dimana berdasarkan riset dari banyak “top internet marketer” dikatakan bahwa seorang pengunjung kemungkinan besar hanya akan mengunjungi website anda bila kata kunci yang dicarinya berada di Top 10. Cobalah anda bayangkan, bilamana anda sedang mencari sesuatu informasi maka apakah anda mencari sampai kehalaman 2, 3, 4 dan seterusnya? Jawabnya tentunya sebagian besar hanya sampai top 10 saja atau hanya sampai diurutan paling bawah halaman satu saja kan?


2. Tujuan dasar SEO

Adalah menempatkan suatu alamat situs web pada posisi teratas (atau setidaknya pada halaman pertama) hasil pencarian berdasarkan subyek tertentu. Secara logis, alamat situs yang menempati posisi teratas hasil pencarian memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pengunjung.
Pengertian SEO atau Optimasi Mesin Pencari adalah langkah-langkah atau proses yang dilakukan untuk meningkatkan volume dan kualitas trafik (lalu lintas) kunjungan melalui mesin pencari (search engine) menuju situs web tertentu dengan memanfaatkan mekanisme kerja atau algoritma mesin pencari tersebut.

Jadi, tujuan dari SEO adalah untuk menempatkan sebuah situs web pada posisi teratas atau halaman depan pada hasil pencarian berdasarkan kata kunci (keyword) yang ditargetkan atau yang dicari. Apabila sebuah situs web memiliki posisi teratas atau halaman depan pada hasil pencarian oleh mesin pencari (search engine) seperti Google, otomatis situs web tersebut akan memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan trafik pengunjung yang tinggi dan berkualitas.






Mesin pencari atau search engine memiliki algoritma tersendiri untuk dapat mengindex suatu situs web untuk masuk di halaman depan atau puncak teratas dari hasil pencarian oleh search engine. Sehingga, mau tidak mau pemilik situs web harus menerapkan dan menguatkan langkah SEO untuk situs web-nya agar situs tersebut memiliki banyak pengunjung dan juga memiliki banyak keuntungan seperti makin banyaknya pembeli yang membeli barang-barang dari situs web atau blog tersebut.

Masih belum mengerti? Jadi begini, misalnya kita ingin mencari sebuah website restoran dengan target/kata kunci "restoran murah di Bali" dengan media Internet. Tetapi, kita tidak mengetahui alamat situs web terbaik dengan target "restoran murah di Bali" tersebut. Lalu, kita menggunakan layanan mesin pencari untuk mencari/menelusuri  restoran yang memiliki kriteria paling baik dan dimulai dari yang terbaik untuk ditampilkan di halaman depan/teratas hasil pencarian. Ketika hasil penelusuran mesin pencari muncul, tentu kita akan memilih situs web restoran yang memiliki peringkat teratas dalam hasil penelusuran tersebut. Nah, jadi para pemilik situs web harus memutar otak agar situs web mereka dapat terindex dan mendapat posisi terdepan pada halaman hasil pencarian mesin pencari.

Secara umum, terdapat 2 (dua) macam SEO, yaitu:


·         White Hat SEO
White Hat SEO adalah langkah-langkah atau proses SEO atau Optimasi Mesin Pencari yang dilakukan oleh pemilik sebuah situs web atau blog dengan jalur putih atau LEGAL. Cara ini sangat disukai oleh mesin pencari karena website atau blog ini sesuai dengan aturan atau  ToS (Term of Service) yang dimiliki oleh mesin pencari (terutama Google).

·         Black Hat SEO
Black Hat SEO adalah kebalikan dari White Hat SEO. Black Hat SEO merupakan langkah-langkah atau proses SEO atau Optimasi Mesin Pencari dengan jalur hitam atau ILLEGAL. Cara ini sangat dibenci oleh mesin pencari seperti Google karena cara ini melanggar aturan atau ToS yang dimilikinya. Apabila cara ini digunakan oleh blog seperti Blogspot, maka akun blog tersebut bisa diblokir atau di-banned oleh pihak Google karena melanggar aturan main mereka.
Adapun Gray Hat SEO merupakan pencampuran antara White Hat SEO dengan Black Hat SEO. Meskipun sebuah situs blog pada Blogspot yang menerapkan cara ini, tetap saja akan di-banned oleh pihak Google karena terdapat aturan yang dilanggar, meskipun tidak semuanya.


Intinya adalah, Pengertian SEO adalah cara-cara yang dilakukan agar suatu situs web atau blog agar terindex dan muncul di halaman depan atau puncak dari hasil penelusuran mesin pencari.


3. Strategi pemasaran internasional

Bisnis dan layanan SEO berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan web, yang menyebabkan sebuah situs harus berusaha lebih keras agar alamatnya lebih mudah ditemukan pengunjung di antara jutaan alamat situs lain dari seluruh dunia yang menjadi kompetitornya. Mesin pencari merupakan pintu masuk utama, karena pengguna internet tidak lagi sanggup menghafalkan jutaan situs web, dan sebagai gantinya mereka mengandalkan hasil pencarian dari Google, Yahoo!, Bing, dan mesin pencari lain.
Berada pada posisi teratas atau setidaknya halaman pertama hasil pencarian untuk subyek tertentu memberikan keuntungan ganda bagi perusahaan pemasaran via internet:
·         Peluang calon pelanggan mengunjungi situs web mereka menjadi lebih besar. Hal tersebut dapat berlanjut pada meningkatnya tingkat konversi dari pengunjung biasa menjadi pembeli.
·         Berada pada peringkat pertama hasil pencarian memberikan citra dan reputasi yang baik bagi sebuah situs di mata pengunjung.



Selasa, 14 Mei 2013

PENGERTIANPAJAK,FUNGSI,PENGELOMPOKAN, SERTA TATA CARA PEMINGUTAN PAJAK



PENGERTIANPAJAK,FUNGSI,PENGELOMPOKAN, SERTA TATA CARA PEMINGUTAN PAJAK

1.  Pengertian Pajak




Pegertian atau definisi pajak bermacam-macam para pakar perpajakan mengemukakanya berbeda satu sama lain dari waktu ke waktu, meskipun demikian pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk merumuskan pengertian pajak sehingga mudah dipahami. Pengertian pajak, yang salah satu pengertian itu dinyatakan oleh R, Santoso Brotodiharjo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak yang dirangkum oleh Waloyu dalam bukunya Perpajakan Indonesia yang berbunyi sebagai berikut :
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”. (Waluyo, Perpajakan Indonesia, Edisi Kelima, Salemba Empat, Jakarta, 2005, Hal 2)
Sebagai satu perbandingan akan diuraikan pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro, Prof, Dr, S.H.  adalah sebagai berikut :
“ Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak dapat jasa timbal balik (konsentrasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. (Prabowo, Yusdianto, Akuntansi Perpajakan Terapan, Grasindo, Jakarta, 2004, Hal 1)
 
2. Fungsi Pajak
Fungsi pajak secara sederhana adalah untuk menyelenggarakan kepentingan bersama para warga masyarakat. Berdasarkan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi, terdapat 2 (dua) fungsi pajak yaitu:
a.  Fungsi Penerimaan (Budgetair)
yaitu Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.  Contohnya dimasukkannya pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penerimaan dalam negeri.
b. Fungsi Mengatur (Regulerend)
yaitu Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya  dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras dapat ditekan serta demikian pula dengan barang mewah.

3. Pengelompokan Pajak
Pajak dikelompokkan menjadi (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak., Perpajakan, Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta, 2003, Hal. 5.)
a. Menurut Golongannya
1). Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh Pajak Penghasilan (PPh).
2). Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

b. Menurut sifatnya
1). Pajak subyektif
Pajak obyektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP). Contoh Pajak Penghasilan (PPh).
2). Pajak Obyektif
Pajak obyektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP). Contoh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

c. Menurut Lembaga Pemungutannya
1). Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea materai.

2). Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:
a).Pajak Propinsi
Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
b).Pajak Kabupaten/Kota
  Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.


4. Tata Cara Pemungutan Pajak
a. Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel yaitu:

1). Stelsel Nyata (Riel Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui.

2). Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak terutang.

3). Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besar pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.

b. Asas Pemungutan Pajak

1). Asas Tempat Tinggal (Asas Domisili)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri.
2). Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak (WP).

3). Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

c. Sistem Pemungutan Pajak

1). Official Assessment System
Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada pemerintah (fiskus).
  • Wajib Pajak (WP) bersifat pasif.
  • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak  oleh pemerintah (fiskus).
2). Self Assessment System
Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Ciri-cirinya:

  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak (WP) sendiri
  • Wajib Pajak (WP) aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang.

  • Pemerintah (fiskus) tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

3). Withholding System
Withholding system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak (WP).
Ciri-cirinya:

  • ·         Wewenang menetukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain pemerintah (fiskus) dan Wajib Pajak (WP).